BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk membenahi sengkarut tata ruang dan perizinan di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Ruang bersama Bupati, Walikota, serta unsur Forkopimda di Pangkalpinang.
Dalam arahannya, Hidayat menginstruksikan para kepala daerah untuk segera menyiapkan data yang akurat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga lahan tumpang tindih sebelum menghadap Komisi II DPR RI di Senayan.
Hidayat menjadwalkan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam dua minggu ke depan untuk membahas tuntas persoalan ruang di Babel. Ia meminta setiap Bupati dan instansi terkaitnya, untuk tidak main-main dalam menyajikan data.
“Jangan sampai di Senayan nanti kita kurang satu mil pun (datanya). Semua disiapkan. Buka semuanya apa adanya supaya negeri ini sehat, penuh keterbukaan, jangan ada yang ditutup-tutup lagi. Kita bekerja terukur agar tidak ada ‘persingkuhan’ di lapangan,” tegas Hidayat.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perpanjangan IUP. Menurutnya, perpanjangan izin tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah, mulai dari Bupati, Camat, hingga persetujuan warga setempat.
Hidayat juga mengkritisi hambatan investasi akibat carut-marutnya izin, seperti sulitnya pembangunan hotel di pesisir pantai karena kendala rekomendasi, serta adanya izin HGU yang justru digunakan untuk kepentingan rekomendasi tambang timah.
“Masa bikin HGU untuk izin rekomendasi timah? Tidak masuk akal. Ini salah satu yang memperlambat ekonomi kita. Kita harus hidup tegak lurus sesuai aturan,” ujarnya.















