PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) menggratiskan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memacu pertumbuhan usaha lokal.
Dalam program ini, pemerintah mematok target fasilitasi sebanyak 80 pendaftaran merek dan 50 pendaftaran hak cipta.
Kepala Disparbudkepora Babel, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Menurutnya, kepemilikan HKI memberikan dampak jangka panjang terhadap legalitas dan daya saing usaha.
“Fasilitasi HKI ini bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat nyata. Dengan perlindungan merek dan karya, para pelaku usaha merasa aman sehingga dapat menunjang perekonomian mereka secara optimal,” ujar Eko seperti dikutip.
Eko juga menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum agar makin banyak pelaku Ekraf yang terjangkau perlindungan hukum di masa mendatang.
Pangkas Biaya Jutaan Rupiah
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudkepora, Zaiyuni, menjelaskan bahwa fasilitas ini secara langsung meringankan beban finansial para pengusaha kreatif.
“Jika mengurus mandiri, biaya pendaftaran satu merek bisa mencapai sekitar Rp2,8 juta. Melalui fasilitasi Disparbudkepora, seluruh prosesnya diberikan secara gratis,” terang Zaiyuni.
Selain menghemat biaya, kepemilikan HKI menjadi tiket masuk bagi pelaku Ekraf untuk menembus pasar yang lebih luas dan berpartisipasi dalam ajang bergengsi. Salah satunya adalah ERPEKA Festival 2026, yang mewajibkan kepemilikan Hak Merek sebagai syarat kepesertaan.
Melalui program ini, Pemprov Babel berharap ekosistem ekonomi kreatif daerah semakin matang, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing secara nasional.














