BERITAACUAN.COM – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat ini tengah menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum teknis pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebaran Idulfitri tahun ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Babel, Mimi Femiyanti, menegaskan bahwa Pemprov baru akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) setelah PMK resmi diterima.
Langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyaluran dana.
“Kami tidak bisa mencairkan anggaran hanya berdasarkan instruksi lisan; regulasi pusat harus jelas terlebih dahulu,” ujar Mimi.
Adapun komponen THR tahun ini mencakup gaji pokok hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan estimasi belanja gaji bulanan mencapai Rp 26 miliar, pemerintah berharap kucuran dana ini dapat menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi daerah.














