BERITAACUAN.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan lampu hijau terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel.
Meski demikian, DPRD memberikan catatan kritis agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan evaluasi ketat terhadap program-program kerja yang bersifat mendesak.
Pahlivi meminta Gubernur Hidayat Arsani beserta jajaran untuk mengidentifikasi sektor mana saja yang memerlukan kehadiran fisik dan mana yang bisa dilakukan secara daring.
Menurutnya, konsolidasi antarlini sangat penting agar surat edaran gubernur tersebut tidak menghambat urusan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Pelayanan seperti Samsat, Kesehatan (Rumah Sakit), dan Kependudukan (Dukcapil) harus tetap dikonsolidasikan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ujar Pahlivi.
Selain di internal Pemprov, Pahlivi juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan instansi vertikal yang pelayanannya tidak berada langsung di bawah kendali gubernur.
Pahlivi menekankan bahwa pondasi pembangunan daerah yang kuat lahir dari kebersamaan antara Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda.
Ketua Komisi I tersebut menegaskan kembali definisi WFH agar tidak terjadi salah persepsi di kalangan ASN maupun masyarakat.
“Penerapan WFH ini bukan berarti tidak bekerja. ASN hanya memindahkan lokasi kerja ke rumah, artinya koordinasi dan konsolidasi harus tetap berjalan setiap saat,” tegasnya.















