Kedapatan Simpan Puluhan Klip Sabu di Kontrakan, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Alhasil, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kedua pemuda itu diamankan setelah petugas menemukan puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

“Pada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,”kata Agus, Selasa (17/2/2026) siang.

“Disana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,”timpalnya.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dilokasi tersebut. Diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau dan 2 unit handphone.

Lebih lanjut, Agus menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah itu.

Kemudian, kata Agus, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dititik lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Setelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan Wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu termasuk barang bukti lainnya,”terangnya.

Usai diamankan, kedua pemuda dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas peran serta membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita Polda Babel untuk memberantas narkoba dinegeri Serumpun Sebalai ini,”ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bahas Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI
Kemarau Berkepanjangan, Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih di Desa Kemuja
Kapolda Irjen Pol Viktor Dengar Aspirasi BEM dan Aktivis Mahasiswa Se-Babel
Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang
Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”
Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:38 WIB

Bahas Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Kemarau Berkepanjangan, Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih di Desa Kemuja

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Kapolda Irjen Pol Viktor Dengar Aspirasi BEM dan Aktivis Mahasiswa Se-Babel

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang

Senin, 14 September 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”

Berita Terbaru