Kebijakan Jalur Domisili 200 Meter di SPMB 2026, DPRD Babel: Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG – Kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan aturan domisili 200 meter dari sekolah otomatis diterima. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan komitmen pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Narulita Sari, memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung tersebut. Menurutnya, aturan radius 200 meter ini memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi anak-anak untuk bersekolah di lingkungan terdekat mereka.

Narulita menekankan bahwa kebijakan jalur domisili ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu standar proses belajar mengajar di seluruh sekolah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada dikotomi atau perbedaan kasta antar sekolah.

“Pemerintah harus memastikan setiap sekolah memiliki kualitas pendidikan, tenaga pendidik, hingga kegiatan yang sama. Jangan ada perbedaan lagi. Kita pastikan semua sekolah berkualitas sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan. Sekolah harus berkualitas tanpa terkecuali,” tegas Narulita.

Selain aspek pemerataan pendidikan, Narulita juga menyoroti manfaat praktis bagi para orang tua, terutama dalam hal keamanan dan pengawasan anak. Dengan jarak sekolah yang dekat dari rumah, orang tua dapat lebih mudah memantau aktivitas anak-anak mereka.

Dia mengajak para orang tua untuk mulai berpikiran terbuka (open minded) dan tidak terpaku pada sekolah tertentu. “Jika kualitas sekolah sudah sama, lebih baik memilih yang dekat rumah demi keamanan anak-anak. Kalau dekat, orang tua lebih enak memantaunya,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, pihak DPRD Babel mengingatkan Dinas Pendidikan agar menjalankan SPMB 2026 sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Narulita mewanti-wanti agar tidak ada praktik manipulasi dalam pelaksanaan aturan jarak domisili tersebut.

“Jangan sampai ada aturan yang dimanipulasi. Aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati harus diikuti oleh semua pihak. Transparansi adalah kunci agar SPMB ini memberikan hasil yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Bangka Belitung,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!
Disprindag: Stok Pangan di Bangka Belitung saat ini Aman
Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030
Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen
Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual hingga Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong
DKUKM Bangka Belitung Menggelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi 2026
BBPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi melalui Audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Babel
Foto: BeritaCMM.com

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 22:13 WIB

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23 WIB

Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:54 WIB

Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual hingga Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Screenshot

Bangka Belitung

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Senin, 27 Jul 2026 - 22:13 WIB