BERITAACUAN.COM – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberlakukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijirah.
Terkait hal itu Pemprov Babel menerbitkn surat edaran (SE) nomor 800/0266/BKPSDMD-II/2026. SE itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara 12 April 2023 dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Serta untuk menjaga produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Pelaksanaan jam kerja bagi pegawai pada Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemprov Babel yang memberlakukan lima hari kerja diatur dengan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00, sementara Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Sedangkan, untuk Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel yang memberlakukan enam hari kerja diatur Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08:00-14.00 sementara Jumat 08.00-14.00 WIB.
Selain itu, Pelaksanaan upacara bulanan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah ditiadakan.
Kepala BKPSMD Babel, Darlan menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan sistem shift ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah masing-masing. Agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan serta menyebarluaskan informasi ini di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing,” ujar Darlan.














