BERITAACUAN.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil guna mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa daerah wajib tunduk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Edaran tersebut mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sebagai institusi yang berada di bawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” ucap Didit
Terkait teknis pelaksanaan dan pembagian jadwal WFH di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, Didit menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bangka Belitung.
Ia menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan pusat adalah prioritas, namun pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan secara matang di level birokrasi daerah.
“Penekanannya itu di bawah Sekda. Artinya, kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan,” tambahnya.
Meski ASN mulai menerapkan sistem kerja fleksibel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kinerja anggota legislatif tidak akan terbatas pada ruang digital. Ketua DPD PDI Perjuangan ini menjamin bahwa DPRD Babel akan tetap membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Bagi Didit, interaksi tatap muka dengan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi.
“Tidak mungkin orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja. Jadi, saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” pungkasnya .















