DPRD Babel Tegaskan Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah Harus Berpihak pada Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.TANJUNGPANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kegiatan yang berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026), menjadi forum strategis untuk menghimpun fakta di lapangan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Rakorwil dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Nasapta menegaskan bahwa DPRD Babel sedang melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil inventarisasi sementara, telah ditemukan banyak fakta yang menunjukkan adanya wilayah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun berada di dalam peta IUP PT Timah.

Menurut Edi, DPRD Babel saat ini masih menunggu data resmi yang telah diminta kepada Kementerian ESDM berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, serta dokumen pendukung lainnya agar seluruh persoalan dapat dibahas secara objektif dan berdasarkan data yang sah.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Kami menemukan banyak rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, bahkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan masyarakat ternyata berada di dalam IUP PT Timah. Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat.”

Dalam forum tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan berbagai fakta yang berkembang di lapangan. Menurutnya, keberadaan IUP PT Timah telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa sehingga banyak kepala desa merasa seolah-olah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah kepada masyarakat karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP.

Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Syarifah Amelia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun rasa takut.

Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa dan bukan merupakan pemberian hak maupun bukti kepemilikan atas tanah.

Syarifah menambahkan bahwa DPRD Babel akan meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB, hingga dokumen teknis lainnya.

“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.”

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Rizani, menilai persoalan penguasaan lahan telah menjadi salah satu penyebab beratnya kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor pertambangan, tetapi juga pada sektor perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih menyisakan persoalan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Taufik juga menyoroti bahwa daerah penghasil sumber daya alam seperti Bangka Belitung belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi kekayaan alam yang dimiliki.

Oleh karena itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan pertambangan dan pelayanan perizinan, untuk tidak memproses, menghentikan proses yang sedang berjalan, maupun menerbitkan perizinan baru atas kegiatan pertambangan mineral non-logam, seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis, yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah, sampai terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memberikan ruang bagi pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.

Taufik menegaskan bahwa PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan mandat untuk mengusahakan komoditas mineral timah. Oleh karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi memiliki potensi mineral timah perlu dievaluasi oleh pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya. Apabila berdasarkan evaluasi telah memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka kawasan tersebut sudah sepatutnya dikembalikan ke penguasaan negara melalui pemerintah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung.”

Rakorwil tersebut menghasilkan berbagai masukan dari para kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah konkret penyelesaian persoalan lahan yang beririsan dengan IUP PT Timah secara adil, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik
Tim PB Porprov VII Babel Mulai Periksa Keabsahan Dokumen Asli 2.187 Atlet

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru