Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu di Belinyu Kabupaten Bangka memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebutnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan disebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Film Lokal Bangka Belitung Tampil di Layar Kaca Bes Cinema Pangkalpinang
Malam Renungan Peristiwa Kudatuli, BMI dan DPD PDI Perjuangan Babel Ajak Pemuda Rawat Demokrasi
Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
Kepedulian Rudi Center, Tim Jenguk Pasien Sedang Jalani Perawatan di RSUD Depati Bahrin
TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!
Disprindag: Stok Pangan di Bangka Belitung saat ini Aman
Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030
Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:54 WIB

Film Lokal Bangka Belitung Tampil di Layar Kaca Bes Cinema Pangkalpinang

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:00 WIB

Malam Renungan Peristiwa Kudatuli, BMI dan DPD PDI Perjuangan Babel Ajak Pemuda Rawat Demokrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Kepedulian Rudi Center, Tim Jenguk Pasien Sedang Jalani Perawatan di RSUD Depati Bahrin

Senin, 27 Juli 2026 - 17:58 WIB

Disprindag: Stok Pangan di Bangka Belitung saat ini Aman

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Film Lokal Bangka Belitung Tampil di Layar Kaca Bes Cinema Pangkalpinang

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:54 WIB