Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu di Belinyu Kabupaten Bangka memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebutnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan disebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Sawit Anjlok, DPRD Bangka Belitung Respon Cepat
HUT Ke-80 Pomad, Denpom 11/5 Bangka Ziarah ke Makam Pahlawan
Geliat Pariwisata Bangka Belitung April 2026: Perjalanan Wisnus Turun, Jumlah Tamu Menginap Justru Melonjak
Kepala BGN Berganti, Erzaldi Rosman ; Langkah Tepat Presiden dan Harapan Masyarakat Terhadap Program MBG
Hadiri Kuliah Umum di UBB, Elvi Diana: Pemahaman Soal Ekonomi Global Penting bagi Mahasiswa
Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil
Ekspor Babel April 2026 Turun 30,95 Persen, Neraca Perdagangan Tetap Surplus US$114,36 Juta
Harga Sawit Anjlok, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Desak PKS Patuhi Kesepakatan Harga dan Minta APH Tindak Tegas Permainan Timbangan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:29 WIB

Harga Sawit Anjlok, DPRD Bangka Belitung Respon Cepat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

HUT Ke-80 Pomad, Denpom 11/5 Bangka Ziarah ke Makam Pahlawan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:34 WIB

Geliat Pariwisata Bangka Belitung April 2026: Perjalanan Wisnus Turun, Jumlah Tamu Menginap Justru Melonjak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Hadiri Kuliah Umum di UBB, Elvi Diana: Pemahaman Soal Ekonomi Global Penting bagi Mahasiswa

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:04 WIB

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Harga Sawit Anjlok, DPRD Bangka Belitung Respon Cepat

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pangkalpinang

HUT Ke-80 Pomad, Denpom 11/5 Bangka Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:16 WIB