Pemprov Babel Percepat Pemanfaatan Kuota SEHATI 2026, UMK Diimbau Tidak Menunda Sertifikasi Halal

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mendorong percepatan pemanfaatan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 yang diberikan oleh BPJPH.

Pada tahun 2026, Bangka Belitung memperoleh 5.918 kuota SEHATI. Namun kuota tersebut bersifat terbatas karena hanya dapat dimanfaatkan hingga Juni 2026.

Setelah itu, fasilitasi sertifikasi halal akan dibuka secara nasional dengan mekanisme siapa cepat dia dapat, sehingga
pelaku usaha daerah harus bersaing dengan UMKM dari seluruh Indonesia.

Plt. Kepala Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, S.E., M.Si. menegaskan bahwa keterbatasan waktu ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Jika tidak dimanfaatkan sampai Juni 2026, maka peluang UMK Bangka Belitung akan semakin kecil karena harus bersaing secara nasional,” ujarnya.

Sebagai langkah percepatan, Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan audiensi dengan BPJPH serta memperkuat sinergi dengan LP3H IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung selaku mitra dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui skema self declare.

Upaya ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pemanfaatan Kuota SEHATI Tahun 2026 yang melibatkan perangkat daerah kabupaten/kota, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta unsur P3K paruh waktu di lingkungan Dinas KUKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain rapat koordinasi, pemerintah daerah juga akan melakukan penyebarluasan informasi secara masif melalui spanduk dan flyer di provinsi dan 7 kabupaten/kota, agar informasi terkait kuota dan batas waktu pemanfaatan SEHATI dapat diterima langsung oleh pelaku usaha.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pelaku UMK untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI, berkoordinasi dengan pendamping halal di wilayah masing-masing, serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum kuota SEHATI berakhir,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang
Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”
Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang

Senin, 14 September 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Berita Terbaru