Sengketa Lahan 64 Hektar: Warga Desa Limbung Adukan PT BRS ke DPRD Bangka Belitung

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Rombongan warga Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menyambangi gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan pengembalian lahan perkebunan seluas 64 hektar yang kini masuk dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BRS.

Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Didit mengungkapkan keprihatinannya atas sengketa yang menimpa warga. Menurutnya, lahan yang menjadi sumber penghidupan warga tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Di mana lahan perkebunan mereka yang sudah menjadi hak mereka semenjak mereka lahir. Mungkin ini warisan daripada nenek kakek mereka, tiba-tiba dicaplok oleh perusahaan,” kata Didit saat audiensi di gedung DPRD Babel.

Ia menambahkan, keterlibatan lahan seluas 64 hektar tersebut dalam konsesi HTI PT BRS membuat warga terancam kehilangan hak atas tanah warisan mereka. Mengenai pemanfaatan fisik lahan saat ini, Didit menjelaskan bahwa status pastinya masih dalam proses penelusuran.

“Apakah lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit atau belum, itu masih dalam pemeriksaan. Namun yang jelas, statusnya kini berada di bawah penguasaan izin perusahaan masuk kawasan konsesi HTI,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Didit menyampaikan bahwa tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lapangan terkait aktivitas PT BRS.

Pihak DPRD Babel berkomitmen untuk terus mengawal proses advokasi ini dan berharap pemerintah pusat dapat memberikan keputusan yang adil bagi warga.

“Alhamdulillah Gakkum Kementerian Kehutanan sudah turun ke wilayah PT BRS untuk melihat langsung kondisi di lapangan. DPRD sudah berjuang, dan mudah-mudahan pemerintah pusat bisa mendengar serta mengembalikan hak warga,” ujar Didit.

Saat ini, warga Desa Limbung masih menunggu hasil peninjauan dan pemeriksaan resmi dari tim Gakkum Kementerian Kehutanan dengan harapan tanah warisan keluarga mereka dapat dikembalikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal
MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes
Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta
Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG
Anggota DPRD Babel Elvi Dianas Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Rudi Center dan PDI Perjuangan
Dorong Ekonomi Lokal, Gubernur Babel Tinjau Potensi Pabrik dan Dermaga di Selat Nasik
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:47 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB