BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp27,47 miliar atau sekitar 43,06 persen dari total target Rp63,80 miliar. Angka tersebut dihimpun sejak program digulirkan pada 1 Agustus hingga 14 September 2026.
Kepala Bakuda Babel optimistis sisa target sebesar 56,94 persen dapat tercapai pada sisa masa berlaku pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Menurutnya, masyarakat cenderung memanfaatkannya pada pekan-pekan terakhir menjelang program berakhir.
“Sisa target sekitar 56,94 persen akan dikejar hingga 31 Oktober. Kami optimis target ini tercapai mengingat tren masyarakat biasanya baru membayar pajak menjelang masa pemutihan berakhir,” ujarnya saat diwawancarai.
Tidak Ada Perpanjangan Masa Pemutihan
Bakuda Babel mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan yang tinggal satu setengah bulan. Pasalnya, pemerintah provinsi menegaskan tidak akan menambah masa berlaku program tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada perpanjangan lagi. Jadi sampai Oktober selesai, stop. Mulai 1 November program berjalan seperti biasa. Masa pemutihan PKB maupun SWDKLLJ resmi usai,” tegasnya.
Strategi Jemput Bola dan Layanan Malam Hari
Untuk mengejar sisa target, Bakuda Babel menyiapkan sejumlah strategi kemudahan pelayanan di seluruh wilayah, meliputi Pangkalpinang, Bangka Induk, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, hingga Bangka Selatan.
Layanan tidak hanya berpusat di Kantor Samsat utama, tetapi juga dioptimalkan melalui Samsat Setempodan Samsat Keliling. Fasilitas pembayaran bahkan dibuka pada malam hari untuk mengakomodasi warga yang terkendala jam kerja siang.
“Masyarakat tidak usah jauh-jauh ke Samsat. Untuk yang berhalangan di jam kerja, ada layanan malam seperti di Transmart, BTC, hingga Samsat ATM,” jelasnya.
Selain perluasan akses layanan, Bakuda Babel juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat RT/RW dan desa untuk mendata ulang kendaraan yang menunggak pajak. Di Pangkalpinang, sinergi juga dilakukan bersamaan dengan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).














