BERITAACUAN.COM – Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kegiatan berlangsung di Balai Betason, Kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB.Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yang Mulia Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. Turut hadir Ketua Satuan Pengawas Internal UBB Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., serta jajaran dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika UBB.
Dalam sambutannya, Dr. Hamsani menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menumbuhkan kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda.
Ia menyebut konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujar Hamsani.
Pada sesi pemaparan, Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur menjelaskan lima fungsi utama Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai The Guardian of Constitution, The Final Interpreter of the Constitution, The Guardian of Democracy, The Protector of Human Rights, dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.Ia juga menekankan pentingnya prinsip supremasi konstitusi. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata hukum nasional.
Karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, hingga kebijakan presiden harus selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.Lebih lanjut, Dr. Ridwan menyebut judicial review sebagai instrumen utama MK untuk memastikan supremasi konstitusi tetap terjaga.
Melalui kewenangan tersebut, MK berfungsi mengontrol kekuasaan agar demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya UBB untuk memperluas wawasan mahasiswa terkait sistem ketatanegaraan dan peran lembaga negara dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.














