Pengedar Narkotika di Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel, 1,2 Kilogram Sabu Disita

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG-Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Pangkalpinang. Kali ini, seorang pemuda berinisial DAS alias Dandy (28) diringkus usai kedapatan memiliki sabu 1,2 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota pada Senin (24/8/26) siang.

“Kemarin (Senin siang), kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy dikontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,”kata Dirresnarkoba Kombes Pol Ronald, Selasa (25/8/26) siang.

Dari kontrakan pelaku, kata Ronald, petugas menemukan barang bukti belasan plastik klip ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 timbangan warna silver.

“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 box aluminium hitam dikontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata didalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,”ujarnya.
‎
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan kelokasi lainnya tepatnya di pinggir Jalan Batu Nirwana Kelurahan Semabung Lama.

Hasilnya, petugas kembali menemukan 1 plastik kresek merah putih yang didalamnya berisikan 2 klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu.

“Jadi dari 2 TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,”ungkapnya.

“Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut benar atas kepemilikan atau penguasaannya,”sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini kasusnya masih kita dalami. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
‎
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika diwilayah Pangkalpinang oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba didaerah tersebut.

“Berdasarkan informasi inilah, Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial DAS alias Dandy berikut barang bukti 1,2 kilogram sabu,”kata Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dilingkungannya masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini. Jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan segera lapor baik secara langsung maupun melalui call center Kepolisian di 110,”ucapnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel ini aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Babel Elvi Dianas Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Rudi Center dan PDI Perjuangan
Dorong Ekonomi Lokal, Gubernur Babel Tinjau Potensi Pabrik dan Dermaga di Selat Nasik
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM
Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P
Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk
Pasca Kasus Hukum, Kepemimpinan Pengurus KONI Pangkalpinang Berganti
Perkuat Literasi Demokrasi, Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Siapkan Mahasiswa Mengenali Potensi Penyimpangan Politik Sejak Dini
Gelar Green Policing di Pasir Padi, Polda Babel Tegaskan Komitmen Jaga Aset Wisata dan Laut

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Anggota DPRD Babel Elvi Dianas Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Rudi Center dan PDI Perjuangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Dorong Ekonomi Lokal, Gubernur Babel Tinjau Potensi Pabrik dan Dermaga di Selat Nasik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk

Berita Terbaru

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:29 WIB