Korupsi Dana Hibah, Polda Babel Limpahkan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar ke Kejati

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG-Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI periode 202-2024 yakni MA dan MEP yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret lalu.

“Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,”kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda.

“Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024,”lanjutnya..

Dikatakan Fatah, pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua-Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024 resmi ditahan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat.

Terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845.

Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru