DPRD Bangka Belitung dan Nelayan Bahas Zona Tangkap Nelayan dan Aktivitas Pertambangan di Teluk Kelabat Dalam

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menggelar rapat dengan nelayan membahas persoalan tumpang tindih wilayah antara zona tangkap nelayan dan aktivitas pertambangan di Kawasan Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka Barat.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Zonasi Wilayah. Dalam aturan tersebut, secara tegas telah diatur pembagian wilayah, di mana ada zona khusus untuk aktivitas pertambangan dan zona terlarang untuk pertambangan yang diperuntukkan bagi wilayah tangkap nelayan.

Berdasarkan pengecekan dengan PT Timah, ternyata perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah yang saat ini dipermasalahkan, karena wilayah tersebut memang bukan merupakan kewenangan atau konsesi perusahaan.

Untuk menyelesaikan persoalan di lapangan, telah disepakati akan dilakukan peninjauan langsung besok pagi. Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Polres setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, serta Dinas Pertambangan. Mereka akan didampingi oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat dari 10 desa terkait.

“Langkah awal yang akan ditempuh adalah meminta secara baik-baik agar aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kelabat Dalam — yang secara hukum merupakan zona tangkap nelayan — segera dikosongkan dan dihentikan,” tegasnya.

Mengenai aspirasi masyarakat yang meminta perpanjangan status atau ketentuan wilayah tersebut, Didit menjelaskan hal tersebut bukan merupakan wewenang DPRD Provinsi. Permohonan semacam itu menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku hingga tahun 2040 dan disusun berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga ketentuan di dalamnya harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!
Disprindag: Stok Pangan di Bangka Belitung saat ini Aman
Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030
Inflasi Babel Lebih Rendah dari Nasional, NTP Meroket di Angka 162,13
Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen
Bakuda Bangka Belitung Gelar Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak
Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual hingga Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 22:13 WIB

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23 WIB

Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:51 WIB

Inflasi Babel Lebih Rendah dari Nasional, NTP Meroket di Angka 162,13

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen

Berita Terbaru

Screenshot

Bangka Belitung

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Senin, 27 Jul 2026 - 22:13 WIB