Kebijakan Jalur Domisili 200 Meter di SPMB 2026, DPRD Babel: Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG – Kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan aturan domisili 200 meter dari sekolah otomatis diterima. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan komitmen pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Narulita Sari, memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung tersebut. Menurutnya, aturan radius 200 meter ini memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi anak-anak untuk bersekolah di lingkungan terdekat mereka.

Narulita menekankan bahwa kebijakan jalur domisili ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu standar proses belajar mengajar di seluruh sekolah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada dikotomi atau perbedaan kasta antar sekolah.

“Pemerintah harus memastikan setiap sekolah memiliki kualitas pendidikan, tenaga pendidik, hingga kegiatan yang sama. Jangan ada perbedaan lagi. Kita pastikan semua sekolah berkualitas sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan. Sekolah harus berkualitas tanpa terkecuali,” tegas Narulita.

Selain aspek pemerataan pendidikan, Narulita juga menyoroti manfaat praktis bagi para orang tua, terutama dalam hal keamanan dan pengawasan anak. Dengan jarak sekolah yang dekat dari rumah, orang tua dapat lebih mudah memantau aktivitas anak-anak mereka.

Dia mengajak para orang tua untuk mulai berpikiran terbuka (open minded) dan tidak terpaku pada sekolah tertentu. “Jika kualitas sekolah sudah sama, lebih baik memilih yang dekat rumah demi keamanan anak-anak. Kalau dekat, orang tua lebih enak memantaunya,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, pihak DPRD Babel mengingatkan Dinas Pendidikan agar menjalankan SPMB 2026 sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Narulita mewanti-wanti agar tidak ada praktik manipulasi dalam pelaksanaan aturan jarak domisili tersebut.

“Jangan sampai ada aturan yang dimanipulasi. Aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati harus diikuti oleh semua pihak. Transparansi adalah kunci agar SPMB ini memberikan hasil yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Bangka Belitung,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bahas Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI
Kemarau Berkepanjangan, Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih di Desa Kemuja
Kapolda Irjen Pol Viktor Dengar Aspirasi BEM dan Aktivis Mahasiswa Se-Babel
Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang
Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Foto: BeritaCMM.com

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:38 WIB

Bahas Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Kemarau Berkepanjangan, Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih di Desa Kemuja

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Kapolda Irjen Pol Viktor Dengar Aspirasi BEM dan Aktivis Mahasiswa Se-Babel

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Berita Terbaru