Polda Babel Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pangkalpinang, Seorang Muncikari Ditangkap

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online diwilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda diduga sebagai muncikari diamankan.

Kabar diamankan seorang pemuda yang diduga muncikari ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/26) siang.

“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,”kata Agus di Mapolda.

Agus menjelaskan, pelaku IA diamankan oleh petugas disalah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Selain pelaku, kata Agus, petugas turut mengamankan 2 (dua) orang korban termasuk sejumlah uang dan handphone yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual itu.

Lebih lanjut, Agus juga membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas prostitusi online via whatsapp.

Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online tersebut.

“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang,”beber Agus.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,”timpalnya.

Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, hasil dari eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu – 200 ribu rupiah dari masing-masing korban.

“Setiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni 150 sampai 200 ribu rupiah,”sebutnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPKP Bangka Belitung Gelar Sosilasisasi dan Bimtek SDM Perkebunan Kelapa Sawit
Target Operasi 2028, Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II
Kanwil DJPb Babel Ajak Stakeholder Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Layanan
Digelar di OROM Sungailiat, 450 Atlet Ikuti Kerjurprov PBSI Bangka Belitung
BPS: Penumpang Udara dan Laut yang Datang ke Babel Naik pada Juli 2026
Kunjungan Wisnus Babel Juli 2026 Turun Tipis, Jumlah Tamu Menginap Justru Naik 3,81 Persen
Tingkat Pengangguran Terbuka Bangka Belitung Naik, Capai 4,21 Persen
Dewan Kesenian Pangkalpinang Audiensi dengan Wali Kota, Sampaikan Kabar Gembira 10 Proposal Seniman Lolos Dana Indonesiaraya 2026

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:12 WIB

DPKP Bangka Belitung Gelar Sosilasisasi dan Bimtek SDM Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Target Operasi 2028, Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

Kanwil DJPb Babel Ajak Stakeholder Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Layanan

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Digelar di OROM Sungailiat, 450 Atlet Ikuti Kerjurprov PBSI Bangka Belitung

Selasa, 1 September 2026 - 19:06 WIB

BPS: Penumpang Udara dan Laut yang Datang ke Babel Naik pada Juli 2026

Berita Terbaru