BERITAACUAN.COM- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tengah mematangkan aturan mengenai mekanisme kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan upaya menciptakan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Ferry menyampaikan bahwa penerapan WFH atau Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemprov Babel harus tetap berorientasi pada hasil dan tidak boleh menurunkan capaian kinerja organisasi.
“Hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait ketentuan WFA di Provinsi Bangka Belitung adalah tidak menurunkan kinerja. Justru harus meningkatkan kinerja karena di sana ada aspek efektivitas dan efisiensi dalam bekerja,” ujar Ferry Afrianto.
Ferry menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi proses birokrasi diharapkan semakin masif sehingga layanan publik tetap berjalan optimal meski dilakukan dari jarak jauh.
Saat ini, Pemprov Babel sedang merampungkan draf Surat Edaran (SE) yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai payung hukum pelaksanaannya di daerah.
Meski kebijakan WFH akan diberlakukan, Ferry menekankan bahwa terdapat sejumlah unit kerja yang dikecualikandemi menjamin pelayanan publik tidak terganggu. Unit-unit yang tetap wajib bekerja secara luring (on-site) meliputi:
- Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan.
- Sektor kesehatan, kebersihan, dan perizinan.
- Sektor pendidikan dan pendapatan daerah.
- Layanan publik strategis lainnya.
“Semua itu harus diatur agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu. ASN harus tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin sesuai target kinerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain unit pelayanan, pengecualian juga berlaku bagi pejabat struktural. Ferry menegaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama tidak diperkenankan mengambil skema WFH.
“Mulai dari Sekda sampai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro tidak ada WFA. Jadi, kepala-kepala OPD harus tetap ada di kantor untuk memastikan roda organisasi berjalan baik,” pungkas Ferry.














