BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG — Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan berbagai daerah lainnya diproyeksikan bakal berkurang signifikan. Hal ini seiring dengan wacana pengalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, mengonfirmasi bahwa wacana pengalihan tersebut saat ini sedang dibahas secara serius di tingkat pusat. Menurutnya, perhitungan anggaran untuk skema baru ini telah disiapkan oleh DPR RI bersama Kementerian Keuangan.
Elvi menjelaskan, selama rentang tahun 2025–2026, pembayaran gaji bagi PPPK Penuh Waktu memang telah ditanggung oleh APBN melalui mekanisme transfer ke daerah. Namun, skema berbeda masih berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, beban gajinya saat ini masih ditanggung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Besaran gajinya setara dengan honorer terakhir atau standar UMP/UMK tanpa tunjangan. Meskipun status mereka sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembiayaannya belum ditarik ke pusat. Kondisi inilah yang membuat APBD daerah, termasuk di Babel, terasa sangat berat,” ujar Elvi Diana.
Skema Anggaran Pusat Mulai Januari 2027
Guna menyelesaikan persoalan fiskal di daerah, pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang digaji langsung dari APBN per Januari 2027.
Dalam skema pembahasan tersebut, Menteri Keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31 triliun untuk merealisasikan pengalihan ini. Pada tahap awal, diperkirakan sebanyak 541 ribu PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia akan dialihkan secara bertahap.
Sebagai langkah transisi (jembatan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pusat telah mencairkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 Pemerintah Daerah untuk mendukung gaji PPPK dan pegawai paruh waktu, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga telah menyetujui alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk pembayaran gaji PPPK secara langsung melalui APBN. Langkah ini diharapkan dapat menghapus beban belanja pegawai daerah dari APBD.
Penguatan Fiskal dan Tantangan Baru Bagi Daerah
Pengalihan skema pembiayaan ini dinilai membawa dampak positif sekaligus tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah
Efisiensi Fiskal Daerah (Fiscal Sustainability): Beban APBD Pemprov Babel maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pembayaran gaji honorer dan PPPK paruh waktu akan turun drastis. Hal ini secara langsung mengurangi risiko fiskal daerah, sesuai dengan arahan Menkeu untuk meringankan porsi belanja pegawai di APBD.
Tantangan Pengelolaan Kuota: Ke depannya, daerah tidak lagi memiliki fleksibilitas penuh dalam mengatur atau menambah jumlah PPPK secara mandiri, karena penetapan kuota serta alokasi gaji sepenuhnya dikunci oleh pemerintah pusat.
Dengan berlakunya aturan baru ini kelak, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan lebih memfokuskan peran pengawasannya terhadap porsi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2027 yang diproyeksikan mencapai total Rp735 triliun secara nasional.














