BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Batu Beriga bersama Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung. Kesepakatan ini resmi ditandatangani dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Berita Acara resmi yang memuat lima poin krusial mengenai perlindungan wilayah perairan dan penataan ruang di Desa Batu Beriga:
Revisi Perda RZWP3K: DPRD Babel berkomitmen merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel 2020–2040. Perairan Batu Beriga akan diubah dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan, dengan target penyelesaian paling lambat 21 Oktober 2026.
Desakan Pencabutan IUP: Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah di perairan laut Batu Beriga.
Koordinasi ke Kementerian ESDM: DPRD Babel akan memboyong lima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemprov Babel, serta Pemkab terkait untuk berkoordinasi langsung ke Kementerian ESDM RI.Penolakan PLTN: Menyatakan sikap menolak secara tegas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah Batu Beriga. Pelibatan Masyarakat: Memastikan perwakilan warga terlibat aktif dalam seluruh proses revisi Perda RZWP3K.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh saksi perwakilan masyarakat Batu Beriga—Berisuh, Daryus, dan Siti—serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Babel lintas fraksi, seperti Pahlivi Syahrun (Gerindra), Mehoa (PDI Perjuangan), Ferry (NasDem), Zarra (PKS), dan perwakilan Fraksi Demokrat.














