BERITAACUAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Tjen, menyampaikan berbagai informasi terkait kondisi anggaran daerah tahun 2026 dan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun dalam suatu pertemuan, baru-baru ini.
Menurutnya, kondisi keuangan pemerintah daerah di tahun 2026 sangat minim akibat adanya pemotongan anggaran dari pusat yang cukup besar, sehingga banyak pemerintah daerah mengeluhkan hal tersebut.
Namun, ia mengungkapkan rasa bangga terhadap Kota Pangkalpinang yang mampu mengatasi berbagai masalah,tidak hanya banjir tetapi juga berbagai permasalahan lainnya dengan kreativitas Wali Kota, meskipun anggarannya jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudianto menjawab pertanyaan terkait aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah dilaporkan dalam rapat-rapat Komisi I DPR RI.
“Memang selain masalah ini, banyak juga masyarakat yang menganggap media sosial kita sudah terlalu bebas. Makanya pemerintah melalui kondisi itu melakukan pengawasan dan pembatasan. Kita harapkan bahwa dengan cara seperti ini bukan untuk menindas rakyat, tetapi untuk mengatur pengguna media sosial agar bisa dipergunakan untuk hal-hal yang positif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menyiapkan peraturan terkait kebijakan tersebut.
Ide ini sebenarnya telah disampaikan sekitar 5-6 bulan yang lalu, namun ia belum dapat memastikan apakah peraturannya sudah selesai atau belum karena saat ini sedang dalam masa reses.














