Polda Babel Resmi Tahan BH Usai Jadi Tersangka Jaminan Fidusia dan Penggelapan

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso (Humas Polda Babel)

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso (Humas Polda Babel)

BERITAACUAN.COM – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH (41) dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan atas penahanan terhadap tersangka berinisial BH itu.

“Benar, info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Agus di Mapolda, Selasa (27/1/26).

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,”terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,”jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka berinisial BH dilaporkan oleh pihak leasing ke Mapolda Babel pada Jumat 5 Desember 2025.

BH dilaporkan atas kasus tindak pidana kejahatan Fidusia dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Pasal Jo Pasal 23 ayat (2) UU NO 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG
Anggota DPRD Babel Elvi Dianas Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Rudi Center dan PDI Perjuangan
Dorong Ekonomi Lokal, Gubernur Babel Tinjau Potensi Pabrik dan Dermaga di Selat Nasik
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM
Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P
Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk
Pasca Kasus Hukum, Kepemimpinan Pengurus KONI Pangkalpinang Berganti

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Anggota DPRD Babel Elvi Dianas Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Rudi Center dan PDI Perjuangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Dorong Ekonomi Lokal, Gubernur Babel Tinjau Potensi Pabrik dan Dermaga di Selat Nasik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:29 WIB