BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG- sebanyak 2.852 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan diperpanjang masa kontraknya.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Dora Wardani.
Adapun jumlah tersebut berkurang 20 orang dibandingkan saat pengangkatan awal di akhir tahun 2025 yang mencatatkan 2.872 orang.
“Berkurang 20 orang itu karena ada yang mengundurkan diri, memasuki batas usia pensiun, serta ada yang tersandung masalah hukum,” tutur Dora.
Lanjut Doea, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel telah menyelesaikan pengumpulan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk perpanjangan kontrak seluruh pegawai yang tersisa. Kendati demikian, status para pegawai tersebut masih tetap sebagai PPPK paruh waktu dan belum beralih ke full time.
“Statusnya masih paruh waktu karena regulasi atau peraturan dari Pemerintah Pusat untuk peralihan ke full time belum keluar. Jadi kita masih mengacu pada regulasi lama dan melanjutkan perpanjangan kontrak,” ungkapnya.
Dari total 2.852 pegawai tersebut, formasi tenaga pendidik atau guru menjadi unit dengan jumlah terbanyak.
Dora menjelaskan,0 bahwa seluruh PPPK paruh waktu menerima besaran gaji standar sebesar Rp2.900.000,00 per bulan yang bersumber dari APBD. Namun, terdapat penyesuaian nominal untuk beberapa instansi teknis sesuai beban kerja dan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Bakuda.
Rincian gaji khusus tersebut meliputi petugas Satpol PP dan BPBD sebesar Rp3.150.000,00, petugas Damkar sebesar Rp3.500.000,00, pegawai Badan Penghubung sebesar Rp4.641.854,00, serta posisi Dokter PPPK paruh waktu yang menerima sebesar Rp7.500.000,00 per bulan














