Aksi Unjuk Rasa Penambang di Belitung Timur Berakhir Kericuhan, PT Timah Sepakati Kenaikan Harga

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.BELITUNG TIMUR — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat penambang di Kantor PT Timah Tbk dan Gudang Bijih Timah (GBT) Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, berujung pada aksi perusakan fasilitas, Jumat (7/8/2026). Kendati sempat memanas, aksi tersebut akhirnya mereda setelah PT Timah menyepakati tuntutan kenaikan harga bijih timah.

Massa yang menuntut penyesuaian harga pembelian bijih timah dan fleksibilitas operasional bagi pengumpul lokal (meja goyang) non-mitra mulai bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, massa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan orasi di sekitar Kantor PT Timah dan Kantor Wasprod.

Situasi sempat mereda ketika personel Polres Belitung Timur tiba untuk memediasi. Namun, lantaran pihak manajemen PT Timah tak kunjung hadir di lokasi untuk menemui demonstran, massa kembali menerobos masuk dan merusak bangunan kantor serta sejumlah kendaraan operasional milik PT Timah. Massa juga merusak area halaman Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor utama.

Kericuhan baru mereda sekitar pukul 14.00 WIB setelah perwakilan PT Timah tiba di lokasi untuk menggelar negosiasi. Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah secara resmi menaikkan harga pembelian bijih timah kadar SN 72 dari semula Rp170.000 menjadi Rp200.000 per kilogram yang berlaku mulai Sabtu (8/8/2026). Selain itu, PT Timah juga mengizinkan operasional meja goyang di luar mitra resmi untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Setelah kesepakatan dicapai, massa pembeli dan penambang membubarkan diri secara tertib.

Polda Babel dan Manajemen Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang, namun perusakan dan pembakaran tidak dapat ditoleransi.

“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik. Namun, kami mengimbau sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik. Jika ada proses yang menimbulkan kekerasan, tindak pidana, apalagi pembakaran, tentu ada aturan hukum yang berlaku. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan menindaklanjutinya, siapa pun yang terlibat akan menerima konsekuensi hukum,” ujar Viktor saat memberikan keterangan pers di Beltim, Sabtu (8/8/2026).

Viktor juga mengimbau warga Bangka Belitung untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.

Di tempat terpisah, Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan bakal membawa kasus perusakan dan pembakaran aset negara tersebut ke jalur hukum.

“Kami sudah mendata kondisi di lapangan dan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Handy.

Aksi Unjuk Rasa Penambang di Belitung Timur Berakhir Kericuhan, PT Timah Sepakati Kenaikan Harga

BELITUNG TIMUR — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat penambang di Kantor PT Timah Tbk dan Gudang Bijih Timah (GBT) Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, berujung pada aksi perusakan fasilitas, Jumat (7/8/2026). Kendati sempat memanas, aksi tersebut akhirnya mereda setelah PT Timah menyepakati tuntutan kenaikan harga bijih timah.

Massa yang menuntut penyesuaian harga pembelian bijih timah dan fleksibilitas operasional bagi pengumpul lokal (meja goyang) non-mitra mulai bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, massa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan orasi di sekitar Kantor PT Timah dan Kantor Wasprod.

Situasi sempat mereda ketika personel Polres Belitung Timur tiba untuk memediasi. Namun, lantaran pihak manajemen PT Timah tak kunjung hadir di lokasi untuk menemui demonstran, massa kembali menerobos masuk dan merusak bangunan kantor serta sejumlah kendaraan operasional milik PT Timah. Massa juga merusak area halaman Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor utama.

Kericuhan baru mereda sekitar pukul 14.00 WIB setelah perwakilan PT Timah tiba di lokasi untuk menggelar negosiasi. Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah secara resmi menaikkan harga pembelian bijih timah kadar SN 72 dari semula Rp170.000 menjadi Rp200.000 per kilogram yang berlaku mulai Sabtu (8/8/2026). Selain itu, PT Timah juga mengizinkan operasional meja goyang di luar mitra resmi untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Setelah kesepakatan dicapai, massa pembeli dan penambang membubarkan diri secara tertib.

Polda Babel dan Manajemen Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang, namun perusakan dan pembakaran tidak dapat ditoleransi.

“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik. Namun, kami mengimbau sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik. Jika ada proses yang menimbulkan kekerasan, tindak pidana, apalagi pembakaran, tentu ada aturan hukum yang berlaku. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan menindaklanjutinya, siapa pun yang terlibat akan menerima konsekuensi hukum,” ujar Viktor saat memberikan keterangan pers di Beltim, Sabtu (8/8/2026).

Viktor juga mengimbau warga Bangka Belitung untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.

Di tempat terpisah, Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan bakal membawa kasus perusakan dan pembakaran aset negara tersebut ke jalur hukum.

“Kami sudah mendata kondisi di lapangan dan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Handy.

Aksi Unjuk Rasa Penambang di Belitung Timur Berakhir Kericuhan, PT Timah Sepakati Kenaikan Harga

BELITUNG TIMUR — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat penambang di Kantor PT Timah Tbk dan Gudang Bijih Timah (GBT) Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, berujung pada aksi perusakan fasilitas, Jumat (7/8/2026). Kendati sempat memanas, aksi tersebut akhirnya mereda setelah PT Timah menyepakati tuntutan kenaikan harga bijih timah.

Massa yang menuntut penyesuaian harga pembelian bijih timah dan fleksibilitas operasional bagi pengumpul lokal (meja goyang) non-mitra mulai bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, massa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan orasi di sekitar Kantor PT Timah dan Kantor Wasprod.

Situasi sempat mereda ketika personel Polres Belitung Timur tiba untuk memediasi. Namun, lantaran pihak manajemen PT Timah tak kunjung hadir di lokasi untuk menemui demonstran, massa kembali menerobos masuk dan merusak bangunan kantor serta sejumlah kendaraan operasional milik PT Timah. Massa juga merusak area halaman Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor utama.

Kericuhan baru mereda sekitar pukul 14.00 WIB setelah perwakilan PT Timah tiba di lokasi untuk menggelar negosiasi. Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah secara resmi menaikkan harga pembelian bijih timah kadar SN 72 dari semula Rp170.000 menjadi Rp200.000 per kilogram yang berlaku mulai Sabtu (8/8/2026). Selain itu, PT Timah juga mengizinkan operasional meja goyang di luar mitra resmi untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Setelah kesepakatan dicapai, massa pembeli dan penambang membubarkan diri secara tertib.

Polda Babel dan Manajemen Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang, namun perusakan dan pembakaran tidak dapat ditoleransi.

“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik. Namun, kami mengimbau sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik. Jika ada proses yang menimbulkan kekerasan, tindak pidana, apalagi pembakaran, tentu ada aturan hukum yang berlaku. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan menindaklanjutinya, siapa pun yang terlibat akan menerima konsekuensi hukum,” ujar Viktor saat memberikan keterangan pers di Beltim, Sabtu (8/8/2026).

Viktor juga mengimbau warga Bangka Belitung untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.

Di tempat terpisah, Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan bakal membawa kasus perusakan dan pembakaran aset negara tersebut ke jalur hukum.

“Kami sudah mendata kondisi di lapangan dan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Handy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Hidayat Arsani Bawa Pemprov Babel Raih Penghargaan Manajemen Talenta BKN
DPKP Bangka Belitung Gelar Sosilasisasi dan Bimtek SDM Perkebunan Kelapa Sawit
Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
Target Operasi 2028, Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II
Kanwil DJPb Babel Ajak Stakeholder Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Layanan
Digelar di OROM Sungailiat, 450 Atlet Ikuti Kerjurprov PBSI Bangka Belitung
Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Satu Tersangka Tipidkor Pengadaan MOT RSUP
BPS: Penumpang Udara dan Laut yang Datang ke Babel Naik pada Juli 2026

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:19 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Bawa Pemprov Babel Raih Penghargaan Manajemen Talenta BKN

Kamis, 3 September 2026 - 21:12 WIB

DPKP Bangka Belitung Gelar Sosilasisasi dan Bimtek SDM Perkebunan Kelapa Sawit

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Target Operasi 2028, Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

Kanwil DJPb Babel Ajak Stakeholder Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terbaru