BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operating Theater (MOT) pada Tahun Anggaran 2021 di RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH selaku penyedia barang, serta H selaku Direktur PT RDP selaku perusahaan pendukung.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Kompol Fatah Meilana menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan mulai 3 Agustus 2026 di Rutan Direktorat Tahti Polda Babel untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ketiga tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2026 telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 20 hari ke depan,” ungkap Fatah saat merilis perkembangan penanganan perkara di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil audit tercatat sebesar Rp5.151.845.454.
Fatah menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap pemanfaatan alat.
Dalam proses penyidikan, pihak tersangka telah bersikap kooperatif dan menyerahkan secara sukarela sejumlah barang bukti, antara lain 21 butir peralatan pengadaan MOT, berbagai dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000.
“Penyitaan ini bukan hasil upaya paksa penggeledahan, melainkan diserahkan secara sukarela dan kooperatif oleh para tersangka kepada penyidik,” tegas Fatah.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sedang menunggu hasil penelitian berkas atau P-21. Penanganan perkara juga mendapat pengawasan langsung dari KPK dan Kortastipidkor Polri.
Fatah menambahkan, penyidikan saat ini difokuskan kepada tiga orang tersangka tersebut karena alat bukti dinilai telah cukup. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain beserta alat buktinya, penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.














