Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG-Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online Indoviral.id dengan judul “Tim Satgas Tri Cakti Diduga Terima Uang 86: Demi Cuan Rela Langgar Prosedur” serta unggahan pada akun TikTok News_Digital Babel, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa Tim Satlap Tri Cakti menerima uang “86” atau suap sebagai imbalan untuk melepaskan pelaku pencurian dan tidak menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, tidak didukung fakta, serta tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya. Sampai dengan rilis klarifikasi ini diterbitkan, tidak pernah terdapat tindakan penerimaan uang, suap, ataupun bentuk imbalan lainnya oleh anggota Tim Satlap Tri Cakti sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Fakta yang sebenarnya adalah, pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, Tim Satlap Tri Cakti yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di sekitar gudang milik HL di kawasan Air Itam. Pada saat itu, Tim Satlap Tri Cakti mendapati adanya dugaan aktivitas pencurian material tailing yang dilakukan oleh beberapa orang. Ketika dilakukan tindakan pengamanan, sebagian pelaku melarikan diri sehingga hanya 1 (satu) orang berinisial M alias T yang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil material tailing dengan alasan faktor ekonomi. Selanjutnya, atas arahan Tim Satlap Tri Cakti, material tailing yang telah diambil dikembalikan ke gudang dalam pengawasan langsung Tim Satlap Tri Cakti sehingga tidak terjadi penguasaan atau hilangnya material milik pemilik gudang,” tulis keterangan diterima.

Selama penanganan peristiwa tersebut, tidak pernah terjadi transaksi, pemberian uang, permintaan imbalan, ataupun bentuk keuntungan lainnya kepada Tim Satlap Tri Cakti sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan bahwa Tim Satlap Tri Cakti menerima uang “86” merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan telah menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Satlap Tri Cakti menilai bahwa pemberitaan tersebut telah menyampaikan tuduhan serius yang menyangkut integritas dan profesionalisme institusi tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Satlap Tri Cakti, serta mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.

Oleh karena itu, Satlap Tri Cakti akan menggunakan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh pemulihan atas pemberitaan dimaksud. Dalam waktu dekat, Satlap Tri Cakti akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers agar dilakukan penilaian terhadap pemberitaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang memenuhi unsur tindak pidana, Satlap Tri Cakti akan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Satlap Tri Cakti tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dengan mengutamakan fakta yang telah terverifikasi serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM
Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P
Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk
Pemprov Bangka Belitung Terima Donasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kebakaran Basel
Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan
Pasca Kasus Hukum, Kepemimpinan Pengurus KONI Pangkalpinang Berganti
Sekda Babel Minta ASN dan PPPK Ubah Mindset: Utama Pelayanan, Bukan Dilayani
Foto: ilustrasi AI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Bangka Belitung Terima Donasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kebakaran Basel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:29 WIB